Qonitah
Qonitah

darah yang keluar dari tubuh wanita

10 tahun yang lalu
baca 9 menit
Darah yang Keluar dari Tubuh Wanita

fikih-wanita-13Al-Ustadzah Ummu Muhammad

Para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa darah yang keluar dari tubuh wanita ada tiga macam, yakni darah haid, istihadhah, dan nifas. Pengetahuan dan pemahaman tentang permasalahan darah yang menimpa para wanita ini merupakan perkara penting karena erat kaitannya dengan ibadah dan muamalah mereka.

Pada edisi kali ini dan beberapa edisi mendatang, insya Allah, akan dibahas jenis darah yang pertama, yaitu darah haid. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi kita kemudahan untuk memahaminya.

Darah Haid (دَمُ الْحَيْضِ)

Definisi Haid dan Hikmahnya

Secara bahasa, haid bermakna aliran sesuatu. Menurut istilah syar’i, haid adalah darah yang keluar secara alami dari rahim wanita yang telah mencapai usia balig, tanpa suatu sebab, dan terjadi pada waktu yang diketahui (hari-hari tertentu). Haid merupakan darah alami yang keluar bukan karena penyakit, luka, keguguran, atau persalinan. Adapun secara medis, haid adalah perdarahan yang terjadi secara periodik dan siklik dari rahim, disertai pelepasan dinding rahim (endometrium).

Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan haid dengan hikmah sebagai makanan bagi janin yang berada di rahim ketika seorang wanita hamil. Oleh karena itu, pada umumnya, wanita hamil tidak mengalami haid.

Janin yang berada di rahim tidak mendapatkan makanan dari luar rahim. Maka dari itu, Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan pada tubuh wanita saluran darah yang menjadi jalan sampainya sari-sari makanan ke janin. Sari-sari makanan tersebut masuk melalui plasenta dan bercampur dengan darah yang ada pada urat-urat janin tersebut. Adapun pada wanita yang tidak hamil, darah tersebut akan keluar dari rahim melalui siklus haid, karena darah tersebut tidak dibutuhkan sebagai sumber makanan bagi janin.

Haid menjadi salah satu kekhususan yang dimiliki oleh kaum wanita. Allah subhanahu wa ta’ala telah menetapkan haid ini sebagai sebuah kelaziman pada kaum wanita yang sudah mencapai usia balig. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang haid,

إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Ini adalah perkara yang telah ditetapkan oleh Allah bagi anak-anak perempuan Adam.” (HR. al-BukhariKitab al-Haidh” no. 294 dan MuslimKitab al-Hajj” no. 1121)

 

Hukum Darah Haid

  1. Najisnya darah haid.

Para ulama rahimahumullah telah sepakat bahwa darah haid adalah najis. Al-Imam an-Nawawi rahimahullah, dalam Syarah Muslim 1/588, menyebutkan kesepakatan ulama tentang najisnya darah haid.

Bahasan tentang najisnya darah haid dan cara menyucikan pakaian yang terkena darah haid bisa Anda lihat kembali pada majalah Qonitah edisi 4.

  1. Sucinya tubuh dan air liur wanita haid.

Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Saya pernah menyisir rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ketika sedang haid.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Telah tetap di dalam ash-Shahihain dan yang selainnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersandar di pangkuan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang sedang haid.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga, dia bercerita, “Saya pernah minum ketika sedang haid. Kemudian, saya berikan gelas itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Beliau pun meletakkan mulut beliau di bekas tempat mulut saya, kemudian minum. Saya juga pernah menggigit tulang (yang masih ada dagingnya, –pent.) ketika sedang haid. Kemudian, saya berikan tulang itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, maka beliau menggigit tulang tersebut di bekas gigitan saya.” (HR. Muslim, lihat al-Minhaj Syarh Shahih Muslim hlm. 202)

 

Sifat Darah Haid

Dari Fathimah bintu Abu Hubaisy radhiyallahu ‘anha bahwa dia mengalami istihadhah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam berkata kepadanya,

إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي، إِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ

“Apabila keluar darah haid, sesungguhnya darah haid itu hitam yang diketahui (baunya). Apabila darah yang keluar seperti itu, tinggalkanlah shalat. Namun, apabila yang keluar darah lain, berwudhulah (untuk shalat) karena darah tersebut dari urat.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Hibban, ad-Daruquthni, al-Hakim, dan al-Baihaqi, dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam al-Irwa no. 204)

Hadits di atas menunjukkan dua sifat darah haid:

  1. Berwarna hitam.
  2. Berbau tidak enak yang para wanita mengetahuinya.

Para ulama menambahkan sifat ketiga bagi darah haid, yakni tekstur darah tebal/kental. Dinyatakan oleh asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam al-Fatawa al-Jami’ah, “Para ulama telah menyebutkan bahwa sifat darah haid ada tiga:

  1. Bau darah tidak sedap.
  2. Warna darah hitam.
  3. Tekstur darah tebal/kental.

Sebagian ulama pada masa ini menambahkan sifat yang keempat, yaitu bahwa darah haid tidak membeku, sedangkan selain darah haid membeku.”

Ada beberapa warna darah haid, yaitu:

  1. Hitam, berdasarkan hadits dari Fathimah bintu Abu Hubaisy radhiyallahu ‘anha di atas.
  2. Merah.
  3. Ash-Shufrah, yaitu cairan kekuningan seperti cairan yang keluar dari luka.
  4. Al-Kudrah, yakni cairan keruh bercampur dengan cairan putih dan darah.[1]

 

Masa Haid

  1. Usia minimal dan usia maksimal seorang wanita mengalami haid.

Baik dalam al-Qur’an maupun dalam hadits tidak didapati nash tentang usia minimal dan usia maksimal seorang wanita mengalami haid. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Sesudah membawakan khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah ini, al-Imam ad-Darimi berkata, “Semua pendapat ini menurut saya salah. Sebab, sandaran penentuan haid adalah adanya darah haid. Oleh karena itu, berapa pun darah yang keluar, pada keadaan apa pun dan usia berapa pun, wajib dihukumi sebagai darah haid.” (al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/386)

Pendapat ad-Darimi inilah pendapat yang benar dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Jadi, kapan pun seorang wanita mendapati darah haid pada dirinya, berarti dia mengalami haid walaupun usianya belum mencapai 9 tahun atau dia masih mengalaminya ketika usianya melewati 50 tahun.

Alasannya, Allah dan Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid dengan adanya darah haid (kapan pun terjadinya). Allah dan Rasul-Nya tidak membatasi haid dengan usia tertentu. Maka dari itu, yang wajib dalam penentuan haid adalah kembali kepada adanya darah haid yang dengannya dikaitkan hukum-hukumnya. Adapun penentuan haid dengan usia tertentu adalah perkara yang membutuhkan dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah. Sementara itu, tidak didapati dalil tentang penentuan tersebut. (asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Risalah fi ad-Dima’ ath-Thabiiyyah lin Nisa hlm. 6—7)

  1. Lamanya haid.

Dalam masalah lamanya haid pun para ulama berbeda pendapat hingga mencapai enam atau tujuh pendapat. Ibnul Mundzir berkata bahwa sekelompok ulama berpendapat, “Tidak ada batas jumlah hari minimal ataupun maksimal bagi lamanya haid.”

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin menyatakan bahwa pendapat ini sebagaimana pendapat al-Imam ad-Darimi di atas, dan inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini pulalah yang benar karena didukung oleh dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah serta i’tibar (qiyas).

Dalil pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ

 

“Dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haid. Katakanlah, ‘Dia adalah sesuatu yang kotor, maka jauhilah wanita pada saat haid, dan jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci’.” (al-Baqarah: 222)

Allah menjadikan batas akhir waktu larangan jima’ dengan wanita haid adalah sucinya wanita tersebut. Allah tidak menjadikan batas akhirnya sehari semalam, 3 hari, ataupun 15 hari. Hal ini menunjukkan bahwa dasar hukum dalam perkara ini adalah ada tidaknya darah haid. Ketika didapati darah haid, berlakulah hukum yang terkait dengannya, dan ketika si wanita suci dari haid, hilanglah hukumnya.

Dalil kedua, telah tetap dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika dia haid dalam keadaan muhrim (berihram) untuk umrah,

اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَاتَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي … قَالَتْ: فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ طَهَرْتُ

“Lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali thawaf di Baitullah, hingga engkau suci (dari haid).” … ‘Aisyah berkata, “Ketika tiba Hari Nahr (10 Dzulhijjah, -pent.), aku suci (dari haid).” … (al-Hadits) (HR. Muslim, “Kitabul Hajji” no. 1211)

Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam berkata kepada ‘Aisyah,

اِنْتَظِرِي، فَإِذَا طَهُرْتِ فَاخْرُجِي إِلَى التَّنْعِيْمِ

“Tunggulah sampai engkau suci, lalu keluarlah menuju Tan’im.” (HR. al-Bukhari, “Kitabul Umrah” no. 1787)

Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam menjadikan batas akhir larangan adalah suci dari haid, bukan jumlah waktu tertentu. Dengan demikian, penentuan hukumnya adalah dengan ada atau tidaknya darah haid tersebut.

Dalil ketiga, al-i’tibar, yakni qiyas yang shahih dan memiliki kepastian. Allah subhanahu wa ta’ala menetapkan bahwa haid adalah sesuatu yang kotor. Maka dari itu, kapan pun terjadi haid, berarti kotoran itu ada. Tidak ada perbedaan antara haid pada hari kedua dan hari pertama, hari keempat dan hari ketiga, tidak pula antara hari keenam belas dan hari kelima belas.

Darah haid tetaplah darah haid, dan kotoran tetaplah kotoran. Sebab tersebut (yakni keberadaan darah haid sebagai kotoran, -ed.) ada pada dua hari tersebut. Oleh karena itu, tidak benar jika hukumnya dibedakan di antara dua hari tersebut, padahal sebabnya sama.

Inilah pendapat yang rajih (kuat), bahwa tidak ada batas jumlah hari paling sedikit ataupun paling banyak bagi lamanya haid. Oleh karena itu, ketahuilah bahwa setiap darah yang keluar alami dari rahim wanita, bukan karena luka atau sebab semisalnya, dihukumi sebagai darah haid, tanpa dibatasi oleh waktu dan usia. Akan tetapi, jika darah tersebut keluar secara terus-menerus tanpa henti, atau berhenti untuk beberapa waktu, misalnya sehari atau dua hari dalam sebulan, darah tersebut dihukumi sebagai darah istihadhah. Akan datang, insya Allah, pembahasan tentang istihadhah dan hukum-hukumnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal untuk setiap darah yang keluar dari rahim adalah darah haid, sampai datang dalil yang menunjukkan bahwa darah tersebut keluar dari urat atau luka.” (asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam Risalah fi ad-Dima’ ath-Thabiiyyah lin Nisa’ hlm. 8—13, secara ringkas)

Saudariku muslimah, nantikan pembahasan mengenai hal-hal yang terjadi pada wanita haid, seperti perubahan adat (kebiasaan waktu) haid, tanda suci dari haid, dan haid pada wanita hamil, pada sajian edisi mendatang, insya Allah.

[1]Al-Mausu’atu al-Fiqhiyyatu al-Muyassaratu fi Fiqhi al-Kitabi wa as-Sunnati al-Muthahharati 1/271—272.