Qonitah
Qonitah

akad nikah, gerbang memasuki rumah tangga

10 tahun yang lalu
baca 7 menit
Akad Nikah, Gerbang Memasuki Rumah Tangga

bahteraku-5Al-Ustadz Abu Said Hamzah bin Halil dan Ummu Luqman Salma

Betapa bahagia seorang pria ketika lamarannya diterima. Dia mulai berpikir tentang waktu yang tepat untuk melangsungkan pernikahannya (akad nikah). Adakah hari atau bulan yang membawa kesialan jika pernikahan dilangsungkan ketika itu?

Tiada hari atau bulan tertentu yang mendatangkan kesialan. Tidak pantas seorang muslim menyandarkan kesialan dan keberuntungan kepada hari atau bulan tertentu.

Setelah kedua belah pihak menyepakati hari H nan membahagiakan itu, mulailah persiapan demi persiapan dilakukan untuk menyambutnya. Perlu diingat, jangan hanya pesta yang dipersiapkan. Tuntunan syariat pun harus diperhatikan agar ikatan yang terjalin benar-benar sah sesuai dengan agama Islam.

Pernikahan menjadi sah jika terpenuhi padanya hal-hal berikut.

  1. Izin dari wali wanita.
  2. Ridha kedua mempelai.
  3. Kehadiran dua saksi laki-laki yang saleh.
  4. Ijab dan qabul.

Disyaratkan Wali dalam Menikahkan Wanita

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak (sah) pernikahan tanpa wali. [1]

Hadits di atas menunjukkan bahwa pernikahan tanpa wali si wanita tidak sah. Tidak halal bagi wanita, baik gadis maupun janda, menikah kecuali dengan izin walinya, yaitu ayahnya, kakeknya dari pihak ayah, dst; lalu anak laki-lakinya yang telah balig, cucu laki-lakinya dari anak laki-laki, dst; lalu saudara laki-laki yang sekandung (seayah dan seibu), lalu yang seayah; lalu anak laki-laki saudara tersebut; lalu paman dari pihak ayah yang sekandung, lalu yang seayah; lalu anak laki-laki mereka[2]. Tidak ada hak kewalian bagi saudara laki-laki yang seibu, anak-anak mereka, kakek dari pihak ibu, dan paman dari pihak ibu karena mereka bukan ‘ashabah (kerabat laki-laki atau ahli waris terdekat).

Jika wali yang terdekat hubungan kekerabatannya dengan si wanita   sesuai dengan tertib urutan di atas berhalangan, boleh mewakilkan kepada wali yang jauh atau kepada orang lain. Jika wali menghalangi si wanita untuk menikah dengan pria yang sepadan, si wanita boleh mengadukannya kepada hakim. Jika si wanita tidak memiliki wali, hakimlah yang menikahkannya.

Ridha Kedua Mempelai

Tidak sah pernikahan tanpa keridhaan kedua mempelai. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam melarang wanita, baik gadis maupun janda, dinikahkan tanpa ridhanya. Janda harus mengucapkan keridhaannya atau persetujuannya secara terang-terangan. Adapun gadis, persetujuannya cukup dengan diamnya karena dia malu mengatakan keridhaannya secara terang-terangan.[3]

Apabila si wanita menolak dinikahi oleh pria yang tidak disukainya, tidak ada seorang pun yang boleh memaksanya walaupun ayahnya sendiri. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda dalam riwayat al-Imam Muslim,

وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوْهَا

“… dan seorang gadis dimintai izin atau persetujuannya oleh ayahnya.”

Seorang ayah tidak berdosa apabila tidak menikahkan putrinya dalam kondisi demikian karena putrinyalah yang menolak. Akan tetapi, orang tua wajib memerhatikan dan menjaga putrinya dari kemurkaan Allah.

Hadirnya Dua Saksi Laki-Laki yang Saleh dan Jujur

Akad nikah tidak cukup dengan kesepakatan wali mempelai wanita dengan mempelai pria agar sang wali menikahkan mereka meskipun ijab qabul antara kedua belah pihak telah sempurna. Agar menjadi sah, akad tersebut harus dihadiri oleh dua saksi laki-laki yang saleh dan jujur . Jika tidak dihadiri dua saksi laki-laki dalam ijab qabul tersebut, pernikahan menjadi sah jika saat berlangsungnya akad diumumkan.

Ijab dan Qabul

Akad nikah menjadi sempurna setelah terjadi ijab qabul. Ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh wali mempelai wanita, أَنْكَحْتُكَ ابْنَتِي (Saya nikahkan engkau dengan putri saya), atau زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي (Saya kawinkan engkau dengan putri saya), atau lafadz yang semisalnya.

Adapun qabul adalah lafadz yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya, قَبِلْتُ هَذَا النِّكَاحَ (Saya terima pernikahan ini), atau رَضِيْتُ بِهِ (Saya ridha dengan pernikahan ini), atau lafadz yang sejenisnya.

Ijab dan qabul berlangsung di hadapan dua saksi laki-laki yang saleh dan jujur.

Tidak ada lafadz, doa, atau bacaan sebelum akad, kecuali bacaan khuthbatul hajah yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam.

Khuthbatul Hajah

Disunnahkan bagi yang memimpin acara akad nikah mengawalinya dengan khuthbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut.

إنَّ الْحَمْدَ لِلهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَامُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ ١٠٢

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدٗا ٧٠ يُصۡلِحۡ لَكُمۡ أَعۡمَٰلَكُمۡ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ فَازَ فَوۡزًا عَظِيمًا ٧١

“Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri-diri kami dan dari keburukan amalan-amalan kami. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang bisa menyesatkannya; dan barang siapa disesatkan oleh Allah, tidak akan ada yang bisa memberikan petunjuk kepadanya.

Saya bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak diibadahi selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.”

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan janganlah kalian mati melainkan dalam keadaan memeluk agama Islam.” (Ali ‘Imran: 102)

“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu, dan Dia menciptakan darinya pasangannya, dan dari keduanya Dia mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah pula kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kalian saling meminta, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian.” (an-Nisa’: 1)

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang lurus, niscaya Allah memperbaiki bagi kalian amalan-amalan kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (al-Ahzab: 70—71)

Setelah itu, barulah ia menyebutkan keperluannya.

Hukum-hukum yang Terkait dengan Akad Nikah

Setelah terjadi akad nikah yang sah, berlakulah berbagai hukum yang amat berbeda dengan sebelumnya pada kedua mempelai. Di antaranya:

  1. Resminya pasangan tersebut menjadi suami istri dan tetapnya hukum-hukum suami istri pada keduanya.
  2. Ibu si wanita menjadi mahram bagi si pria, dan ayah si pria menjadi mahram si wanita.
  3. Adanya saling mewarisi antara keduanya.
  4. Dengan semata-mata akad nikah, si pria wajib membayar mahar dan menafkahi si wanita.
  5. Si pria menjadi pemimpin bagi si wanita, sedangkan si wanita wajib menaatinya kecuali jika si pria memerintahkan kemaksiatan.

Nasihat untuk Kedua Mempelai

Bersyukurlah kalian kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas nikmat yang agung ini (nikah). Kalian akan menghadapi berbagai problem ketika menempuh kehidupan berumah tangga. Jangan lemah dan berputus asa! Kalian memiliki Allah, Dzat Yang ada di tangan-Nya segala kebaikan, Yang merahmati hamba-hamba-Nya, Yang tidak pernah menyelisihi janji-Nya, Yang memberikan jalan keluar kepada orang yang bertakwa dan menjadikan semua urusannya mudah. (Lihat ath-Thalaq: 2 dan 4)

Oleh karena itu, bertakwalah kalian kepada Allah dan jagalah agama-Nya dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, niscaya Allah menjaga kalian, menjaga jiwa, harta, keluarga, dan agama kalian. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

اِحْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ

“Jagalah (agama) Allah, niscaya Allah menjagamu.” (HR. at-Tirmidzi)

Semoga Allah menganugerahkan ketenteraman, ketenangan, dan kasih sayang dalam rumah tangga kalian.

Wallahu a’lam bish-shawab.

[1] HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai dan Ibnu Majah dan disahihkan asy-Syaikh al-Albani v dalam Misykatul Mashabih 2/938 no. 3130.

[2] Untuk penjelasan lebih lengkap, lihat Qonitah vol. I, ed. 1, hlm. 107.

[3] Lihat Qonitah vol. I ed. 4.