Warisan Untuk Adik
Pertanyaan:
Bismillah.
Afwan Ustadz ijin bertanya apabila ada seseorang yg meninggal hanya memiliki ahli waris 1 adik laki-laki dan 1 adik perempuan maka bagaimana pembagian warisannya, apakah dibagi rata atau berlaku kaidah dua banding satu ? (abu Ihsan 0815-9xxx-xxx)
Jawaban:
Jika memang tidak ada ahli waris yang lain selain dua adik mayit, laki-laki dan perempuan, maka pembagiannya sebagai berikut:
Jika dua saudara saudari mayit itu adalah sekandung, atau seayah maka harta waris dibagi tiga bagian, dua bagian untuk adik laki-laki dan satu bagian untuk adik perempuan. Dalam hal ini berlaku kaidah laki-laki 2 banding 1 sebagaimana firman Allah:
للذكر مثل حظ الانثيين
“Untuk laki-laki dua bagian perempuan.”
Adapun jika saudara/i mayit adalah saidara-saudari seibu maka tidak ada perbedaan antara laki laki dan wanita, harta dibagi dua rata, sepertiga (1/3) mereka dapatkan secara fardh dibagi dua rata, dan sisanya dikembalikan/dibagi lagi kepada keduanya juga dibagi rata. Allahua’lam