Soal:
Al’afwu ustadz, ana mau tanya Seorang suami meninggal kan seorang istri dan satu anak laki laki, bagaimana cara membagi warisnya? Catatan Dia anak tunggal, masih punya paman dari ibu dan bapak
Jawab:
Untuk kasus ini, istri mendapat seperdelapan (1/8) dari harta waris karena suami meninggal memiliki anak.
Anak laki-laki mengambil semua sisa dari harta waris.
Paman dari bapak, tidak mendapatkan warisan karena terhalangi oleh anak laki-laki.
Adapun paman dari ibu, ia bukan termasuk ahli waris, namun termasuk dzawil arham (kerabat yg memiliki hubungan rahim namun bukan ahli waris)
Harta dibagikan setelah digunakan untuk: penyelenggaraan jenazah, pelunasan hutang-hutang, dan pelaksanaan wasiat (selama kurang dari 1/3 harta waris). Allohu a’lam.