Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

warisan anak laki-laki dan anak perempuan

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Seorang meninggalkan ahli waris satu anak lelaki dan satu anak perempuan, bagaimana pembagian warisnya ?

Jawab:

Warisan bagi anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Sebagaimana Alloh subhanahu wata’ala sebutkan dalam firman-NYa:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa: 11)

Berdasarkan ayat ini maka setiap anak laki-laki kita hitung dua bagian, adapun anak perempuan dihitung satu bagian.

Dalam kasus yang ada di hadapan kita, karena ahli waris hanya dua orang anak saja, satu lelaki satu wanita. Satu anak laki-laki dihitung dua bagian, dan satu anak perempuan dihitung satu, maka harta dibagi menjadi 3 (tiga bagian). Untuk anak laki-laki kita berikan kepanya 2 bagian dari harta waris, dan untuk anak perempuan kita berikan kepadanya 1 bagian. Allohu a’lam (Abu Ismail Muhammad Rijal)

Oleh:
Abu Ismail Rijal