Soal:
Apa yang harus dilakukan oleh wanita yang sedang dalam masa iddah yang diceraikan/talak raj’i oleh suaminya? Apakah masih boleh hidup serumah dengan suaminya? Apakah istri harus menutup aurat keseluruhan termasuk wajahnya? Ketika istri ada keperluan keluar rumah baik berbelanja maupun silaturahmi kepada orang tuanya, apakah mesti izin terlebih dahulu (0852 22XX XXXX)
Jawab:
Ya, tetap tinggal serumah. Keduanya boleh berkhalwat, saling melihat aurat, si istri berdandan untuknya, dan semisalnya, karena keduanya masih suami istri. Namun, tidak boleh jima’ (senggama) tanpa disertai niat rujuk.
Jika hendak keluar rumah, harus minta izin kepadanya, karena masih suami istri.
(Dijawab oleh Al Ustadz Muhammad As-Sarbini AsySyariah_100)