Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

transfer dulu barang baru dikirim

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Apakah diperbolehkan secara syariat, transfer uang terlebih dahulu, kemudian barang baru dikirim?

Jawab:

Transfer uang dahulu baru barang dikirim, diperbolehkan pada sistem jual beli salam, yaitu harga dibayar di muka untuk membayar barang tertentu yang telah disepakati sifatnya, ukurannya, takarannya, timbangannya, dan waktu pelaksanaannya.

 

Oleh:
Abu Ismail Rijal