Soal:
‘afwan mau tanya..
apabila seorang imam lupa membaca surat al-fatihah pada rokaat kedua ketika sholat jahriyah dan makmum ketika sholat hanya mengingatkan namun imam tetap tidak menyadari kecuali stelah salam. Bagaimana hukum sholat mereka? Apakah harus mengulang sholat?
Jawab:
Rokaat kedua yang imam tidak membaca Al Fatihah di dalamnya tidak sah dan tidak terhitung satu rokaat, karena pada rokaat tersebut imam meninggalkan salah satu rukun sholat yaitu membaca Alfatihah.
Setelah imam mengetahui kesalahannya sesudah salam, walaupun dengan perbincangan yang terjadi dengan makmum, kewajibannya bersama makmum adalah berdiri kembali menambah satu rokaat diawali dengan takbir dan diakhiri demgan salam. Setelah salam imam dan makmum sujud sahwi dua kali, lalu salam.
Jadi kewajiban mereka hanyalah menambah rokaat dan sujud sahwi.
Kecuali jika kejadiannya sudah berlangsung lama misalnya jamaah sudah pulang ke rumah masing masing, maka kewajiban mereka adalah mengulang sholat dari awal. Wa bi llahitaufiq