Soal :
Seorang duda dengan satu anak perempuan menikahi janda yang memiliki seorang anak laki-laki. Bolehkah kedua anak bawaan itu menikah ?
Jawab:
Boleh kedua anak bawaan tersebut menikah karena tidak ada hubungan mahrom antara keduanya. Allohua’lam.
Soal:
Serupa dengan pertanyaan ini apabila ada sepasang suami istri, Si suami masih memiliki bapak, sementara si istri masih memiliki ibu. Bolehkah bapak si suami dan ibu sang istri menikah ??
Jawab:
Jawaban bagi pertanyaan ini sama dengan pertanyaan sebelumnya, boleh keduanya menikah.