Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

puasa lupa makan, dinasehati atau dibiarkan ?

5 tahun yang lalu
baca 2 menit
Puasa Lupa Makan, Dinasehati atau dibiarkan ?

Puasa Lupa Makan, Dinasehati atau dibiarkan ?

Pertanyaan:

Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh ditanya: Ada sebagian orang mengatakan: kalau kamu melihat seorang muslim makan atau minum karena lupa di yg tengah hari bulan ramadhan, tidak harus kamu ingkari, (biarkan saja -pent) Karena Alloh yang memberikan dia makan dan minum sebagaimana disebutkan dalam hadits. Apakah pernyataan ini benar ?

Jawaban:

Siapa pun melihat seorang muslim minum ditengah hari ramadhan atau makan atau melakukan pembatalan-pembatal puasa lainnya karena lupa, wajib untuk diingkari, karena menampakkan hal hal tersebut di siang hari romadhon adalah kemungkaran, meskipun pada kenyataannya sang pelaku mendapat Udzur.

(Kenapa tetap diingkari ? -pent) Agar manusia tidak bermudah-mudah untuk menampakkan apa yang Alloh haramkan, melakukan pembatalan puasa dengan alasan lupa, meskipun memang benar bahwa orang yang melakukan pembatal puasa karena lupa tidak ada qodho’ (dan tidak berdosa-pent) berdasar kan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa lupa, lalu dia makan atau minum (ketika berpuasa). Maka sempurnakanlah puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum kepadanya.”

(HR. Al Bukhari no. 1933, Muslim no. 1155)

Demikian pula musafir, tidak boleh baginya menampakkan diri nya makan, minum dihadapan orang yang mukim yang tidak tahu keadaannya (sedang safar), kewajibannya adalah bersembunyi, menutup dirinya (ketika makan atau minum), agar orang lain tidak bermudah mudahan melakukan itu.

Demikian pula orang orang kafir, mereka dilarang menampakkan dirinya makan dan minum atau yang semisalnya dihadapan kaum muslimin, ini semua untuk menutup pintu tasahul (bermudah-mudah) dalam masalah ini, juga karena mereka orang orang kafir dilarang menampakkan syiar syiar agama mereka yang batil di tengah kaum muslimin.

(Diterjemahkan oleh Abu Ismail Muhammad Rijal, dengan sedikit penyesuaian, dari Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz (15/255-256)

Oleh:
Abu Ismail Rijal