Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

panggil istri : ibuku, apakah termasuk zhihar ?

5 tahun yang lalu
baca 1 menit
Panggil istri : Ibuku, Apakah Termasuk Zhihar ?

Panggil istri : Ibuku, Apakah Termasuk Zhihar ?

Soal:

Apa hukum seorang (suami) memanggil istrinya dengan panggilan: (يا امي ) “wahai ibuku” apakah yang seperti ini teranggap Zhihar atau bukan, berikan fatwa kepada kami jazakumullohukhoiron.

Jawab:

Ini bukan termasuk Zhihar, akan tetapi yang seperti ini Makruh (dibenci) karena menyerupai lafadz Zhihar.

Diterjemahkan dari Fatwa Syeikh Sholih Fauzan dalam Durus wa fatawal Hajj (1/258)

Oleh:
Abu Ismail Rijal