Panggil istri : Ibuku, Apakah Termasuk Zhihar ?
Soal:
Apa hukum seorang (suami) memanggil istrinya dengan panggilan: (يا امي ) “wahai ibuku” apakah yang seperti ini teranggap Zhihar atau bukan, berikan fatwa kepada kami jazakumullohukhoiron.
Jawab:
Ini bukan termasuk Zhihar, akan tetapi yang seperti ini Makruh (dibenci) karena menyerupai lafadz Zhihar.
Diterjemahkan dari Fatwa Syeikh Sholih Fauzan dalam Durus wa fatawal Hajj (1/258)