Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

oper kontrak rumah

5 tahun yang lalu
baca 1 menit
Oper Kontrak Rumah

Soal:

Saya mengontrak rumah dua tahun. Sebelum masa kontrak selesai, saya pindah. Rumah kontrakan lama tidak boleh dioper/ditempati orang lain oleh pemilik rumah. Apakah salah jika kontrakan itu saya operkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rumah?

Jawab

Tergantung kesepakatan sebelumnya. Jika disepakati bahwa apabila rumah kontrak tidak ditempati, dikembalikan kepada pemilik rumah dan tidak boleh dioper kepada orang lain harus ditepati. Jika tidak ada kesepakatan apapun sebelumnya, sang penyewa punya hak oper kontrak selama waktu kontrak tersisa.

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin, Majalah AsySyariah Ed. 107

Oleh:
Abu Ismail Rijal
Sumber Tulisan:
Oper Kontrak Rumah