Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

miris, tolak jenazah corona

5 tahun yang lalu
baca 4 menit
Miris, Tolak Jenazah Corona

Miris, Tolak Jenazah Corona

Pertanyaan:

Ditengah rasa khawatir terus mewabahnya virus Corona, dan terus bertambahnya pasien Corona yang meninggal, kita dibuat sedih dengan berita penolakan pemakaman pasien covid-19 oleh sebagian warga. Sungguh malang jenazah seorang muslim yang harus diangkat ke sana kemari mencari pemakaman yang penduduknya tidak menolak. Apa nasehat bagi kaum muslimin secara khusus menghadapi kejadian seperti ini?

Jawab:

Bagi anda yang melakukan penolakan atau memprovokasi warga melakukan penolakan jenazah covid-19, barangkali sejenak anda jawab pertanyaan berikut:

Apabila kejadian itu menimpa orang tua anda, atau istri dan suami anda, anak dan kerabat anda, kemudian anda kesana kemari mencari pemakaman dari satu desa ke desa lain atau bahkan dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya, relakah anda mendapatkan perlakuan seperti itu ?

Demi Allah, saya dan anda pasti tidak akan rela hal itu menimpa diri kita atau keluarga kita.

Maka dengarlah nasehat Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam:

لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه

“Tidaklah beriman salah seorang diantara kalian sehingga dia suka untuk saudaranya apa yang dia suka untuk dirinya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim dari Shahabat Anas bin Malik).

Maknanya, kalau kita suka jenazah kita dimuliakan sebagaimana mestinya, sudah seharusnya kita memuliakan jenazah saudara kita.

KEWAJIBAN KITA ATAS JENAZAH

Ketahuilah, kewajiban kita saat mengetahui kematian seorang muslim adalah menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya. Kita bersegera memandikannya, mengafaninya, menyolati dan memakamkannya. Rosululloh shallallahu’alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah:

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنَّهَا إنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ .

“Bersegeralah kalian dalam menyelenggarakan (dan memakamkan) jenazah, jika ia adalah jenazah yang saleh sungguh (dengan segera memakamkan) kalian menyegerakan kebaikan untuknya, namun jika jenazah itu tidak baik, kalian bersegera meletakkan kejelekan dari pundak-pundak kalian.” (HR. Al Bukhori no. 1315, Muslim 944)

Perhatikan betapa kasih sayangnya Rosululloh shallallahu’alaihi wasallam, beliau mewajibkan kita untuk menyegerakan pemakaman saudara kita, bukan menundanya apalagi menghalanginya hingga rusak jasadnya, bukan menolak pemakamannya hingga membuat sedih keluarganya, hati mereka tercabik cabik sebagaimana penolakan yang terjadi atas pemakaman jenazah covid-19. Allohul Musta’an.

Masih adakah kasih sayang yang tersisa dalam hati kita ?

KHAWATIR TULARKAN VIRUS CORONA, NAMUN JENAZAH MUSLIM TERHORMAT

Benar, jenazah penderita covid-19 dikhawatirkan akan menularkan virus kepada orang yang bersinggungan dengannya, biidznillah.

Namun apakah maknanya kemudian membuang jenazah muslim ke tempat-tempat sampah, dihinakan dan tidak terhormat ?

Apakah maknanya jika anda _”termasuk orang yang menolak pemakaman seorang muslim” _ jasad anda ingin ditolak pemakamannya kemudian dibuang begitu saja tidak terhormat, menjadi makanan anjing dan hewan hewan buas serta cacing cacing tanah ?

Sungguh, jenazah muslim terhormat dan harus dimuliakan sebagaimana dia dimasa hidupnya. Rasulullah shollallohu’alaihi bersabda:

كسر عظم الميت ككسره حيا

“Mematahkan tulang mayit (saudaramu muslim) seperti mematahkannya ketika hidup” (HR. Abu Dawud no. 3207 dan Dishahihkan Syaikh Al Albani)

Berkata Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh:

فالمقصود أن هذا الحديث الصَّحيح يدل على تحريم كسر عظم الميت، وأن كسره ميتًا ككسره حيًّا، يعني: إيذاء الميت وتقطيعه وتكسير عظامه كالحي، فلا يجوز، فالمسلم محترم حيًّا وميتًا، فالواجب عدم التَّعرض له بما يُؤذيه ويُشوه خلقتَه.

Maksud dari hadits shahih ini, menunjukkan haramnya mematahkan tulang mayit, dan sesungguhnya mematahkannya dalam keadaan meninggal sama ketika masih hidup, yakni menyakiti jenazah, memotongnya dan mematahkan tulangnya sama dengan ketika hidupnya, tidak boleh. Sesungguhnya seorang muslim terhormat baik saat hidupnya atau ketika meninggalnya, sehingga wajib untuk tidak melakukan hal hal yang menyakitinya atau merusak jasadnya. (Syarah Bulughul Maram Syaikh Bin Baz, sumber: binbaz.org.sa )

Dan Alhamdulillah, pemerintah kita telah banyak berbuat untuk kemaslahatan umum -jazahumullohukhoiron- dengan menetapkan protokol kesehatan yang sangat ketat terkait jenazah covid-19, sehingga biidznillah, dimakamkannya jenazah covid-19 disebuah tempat tidak akan memudaratkan orang disekitarnya.

Marilah kita kembali kepada syari’at Islam dan bimbingan Rasululloh sholallohu’alaihi yang Alloh utus Rohmatin lil’alamin, dan janganlah anda menjadi penyeru penyeru kedzaliman karena sesungguhnya kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. (Abu Ismail, Muhammad Rijal ghofarollohu lahu wa liwalidaihi wa lisaairil muslimin)

Oleh:
Admin