Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

menikah di ka’bah saat umroh

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Di Ka’bah Saat Umroh

Pertanyaan:

Bolehkah menikahkan anak perempuan dengan calon suaminya ketika thawaf umroh?

Jawab:

Mengkhitbah, Menikah dan Menikahkan ketika ihrom (haji atau umroh) termasuk dari mahzhurotul ihrom (larangan-larangan ihram).

Shahabat Utsman bin Affan meriwayatkan, Rasulullah bersabda:

لا ينكح المحرم ولا ينكح ولا يخطب

Tidak boleh seorang yang sedang ihram menikah, dinikahi atau mengkhitbah.

Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1409 dan Ahshabus Sunan.

Berdasarkan hadits di atas maka siapa pun yang melakukan pernikahan atau khitbah pada saat ihram dia berdosa.

Apabila telah terjadi, apakah pernikahan tersebut sah?

Pernikahan tersebut batil, tidak sah sebagaimana disebutkan oleh At Tirmidzi bahwa ini adalah madzhab Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Ishaq. Allahu a’lm.

Oleh:
Abu Ismail Rijal