Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

menghajikan orang tua yang masih hidup

8 bulan yang lalu
baca 2 menit
Menghajikan Orang Tua Yang Masih Hidup

Pertanyaan:

Bolehkah menghajikan orang tua yang masih hidup namun sudah sangat lemah, bahkan sudah mulai pikun?

Jawaban:

Apabila orang tua anda sudah meninggal atau masih hidup namun sudah sangat lemah karena tua, atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, maka orang tua yang keadaannya demikian boleh dihajikan meskipun masih hidup, tentu dengan syarat orang yang menghajikan telah terlebih dahulu menunaikan haji untuk dirinya.

Dalil untuk permasalahan ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari shahabat Abdullah bin Abbas, beliau berkata:

كان الفضلُ رديفَ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فجاءت امرأةٌ من خَثْعمَ تستفتيه فجعل الفضلُ ينظرُ إليها وتنظرُ إليه فجعل رسولُ اللهِ يصرِفُ وجهَ الفضلِ إلى الشِّقِّ الآخرِ ، فقالت : يا رسولَ اللهِ ، إنَّ فريضةَ اللهِ على عبادِه في الحجِّ أدركت أبي شيخًا كبيرًا لا يستطيعُ أن يثبُتَ على الرَّاحلةِ ، أفأحُجُّ عنه ؟ قال : نعم ، وذلك في حجَّةِ الوداعِ

(Pada saat haji wada’) Fadhl bin Abbas diboncengkan Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam (diatas onta beliau), tiba tiba datang seorang wanita dari Khats’am, meminta fatwa kepada beliau. Al-Fadl mulai memandang wanita itu dan wanita tersebut memandangi fadhl.
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kemudian memalingkan wajah Al-Fadl ke sisi yang lain. Sang wanita berkata: Wahai Rasulullah, kewajiban Allah atas hamba-Nya untuk menunaikan haji telah datang di saat Ayahku sudah sangat tua dan tidak mampu mengendarai tunggangan. Apakah boleh bagi saya menunaikan haji untuknya? Rasulullah shallallabu’alaihi wasallam lalu bersabda: Ya, boleh.
Kisah ini terjadi pada saat Haji Wada’ (Haji Perpisahan)
. (Muttafaqun’alaihi)

Makna hadits ini jelas, menunjukkan kebolehan menghajikan orang yang masih hidup namun secara fisik sudah tidak mampu lagi menunaikan ibadah haji. Allahu a’lam.

Oleh:
Abu Ismail Rijal