Soal:
Seseorang (A) membeli barang melalui internet dengan alamat orang lain (B).
Setelah barang sampai, orang tersebut (B) mengirim uang kepada orang yang membelikan tadi (A).
Apakah orang yang membelikan tadi boleh mengambil keuntungan dari barang tersebut?
Jawab:
Jawabannya dirinci sesuai dengan keadaan orang tersebut:
- Apabila sifatnya menolong, dia tidak boleh mengambil keuntungan kecuali dapat upah dari pihak yang menyuruh. Semua keuntungan yang didapat, baik berupa diskon atau semisalnya, menjadi milik yang menyuruh.
- Dia sebagai makelar, wakil, atau cabang dari yang menyuruh. Dia mendapat upah sesuai dengan kesepakatan bersama sebelumnya. Segala keuntungan yang didapat, semisal diskon, dll., hukum asalnya kembali kepada yang menyuruh kecuali apabila ada kesepakatan lain sebelumnya.
Wallahul Muwaffiq.
(Dijawab oleh: Al Ustadz Muhammad Afifuddin, Majalah Asy Syariah ed_116)