TANYA :
Kapan diwajibkan memberi nafkah kepada orang tua?
JAWAB :
Wajib menafkahi kedua orang tua apabila mereka sudah tidak mampu untuk bekerja atau sudah tidak sanggup untuk mencari nafkah.
Meskipun keduanya masih mampu bekerja dan mampu mencari nafkah namun keduanya tidak diberi rizki (yang cukup).
asy- Syaikh al-‘Allaamah Muqbil bin Hadi al-Wadii rahimahullah
Sumber : Gharatul asyrithoh 1/469