Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

membawa bunga untuk pasien

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

TANYA :
Di beberapa rumah sakit banyak tersebar kios-kios bunga. Kami melihat sebagian pengunjung membawa rangkaian bunga untuk diberikan kepada pasien yang dikunjungi. Apa hukumnya?

JAWAB :
Menghadiahkan bunga asli atau imitasi, baik kepada pasien di rumah sakit atau kolega di tempat lain, bukanlah kebiasaan kaum Muslimin selama berabad-abad lamanya. Itu adalah kebiasaan yang datang dari negara-negara kafir, dibawa oleh sebagian orang yang lemah imannya dan terpengaruh oleh budaya kafir.

Pada dasarnya bunga-bunga itu tidak memberi manfaat bagi para pasien yang dikunjungi, justru hanya merupakan taklid dan menyerupai orang kafir. Itu juga merupakan bentuk pembelanjaan harta untuk sesuatu yang tidak perlu.

Selain itu, ada kekhawatiran timbulnya keyakinan yang salah, bahwa bunga-bunga tersebut dianggap membawa kesembuhan. Berdasarkan hal itu, maka tidak boleh menjual, membeli, atau menghadiahkan bunga untuk orang sakit, sebagaimana yang telah disebutkan.

Yang dianjurkan saat mengunjungi orang sakit adalah mendoakan kesembuhan, menanamkan harapan dalam jiwa mereka, dan mengajarkan apa yang dibutuhkan mereka pada saat sakit, sesuai petunjuk Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta- Fatwa Nomor 21409

Oleh:
Admin