Masih Ihrom Lepas Jilbab dalam Kamar.
Soal:
Bismillah. Ada titipan pertanyaan keponakan yang sedang haji tahun ini.
1- Bolehkah lepas jilbab ketika di kamar sementara dia belum selesai umroh, keburu haid. Di kamar sesama perempuan.
2- Ada tambahan pertanyaan…Tadi keponakan saya lupa keluar kamar tidak pakai kaos kaki..malah ketemu petugas hotel. Bayar dam ya ustadz ? Dam nya apa? (+62852-91xx-xxx)
Jawab:
Seorang wanita yang ihrom untuk umroh kemudian haidh sebelum umroh selesai, dirinci keadaannya:
1- Apabila haidhnya sebelum thawaf maka kewajiban dia adalah menanti hingga suci untuk menyempurnakan thawaf, sa’i dan tahallul.
2- Apabila haidh datang setelah thawaf selesai maka dia bisa menyempurnakan sa’i dan tahallul.
Terkait dengan membuka jilbab di hadapan wanita dalam keadaan ihrom, atau melepasnya karena keperluan wudhu, mandi dan semisalnya maka hal ini bukan termasuk larangan ihram.
Adapun terkait pertanyaan kedua: Keponakan anda lupa keluar kamar tidak memakai kaos kaki kemudian berpapasan/terlihat petugas hotel, ini juga bukan pelanggaran terhadap larangan ihrom, dan tentunya tidak ada fidyah atau kafarat.
Hendaknya setiap muslimah untuk lebih berhati-hati menjaga auratnya dari laki-laki yang bukan mahram. Allahu a’lam.