Soal:
Saat umroh seringkali kita butuh uang real, nah kawan kita biasanya ada yang punya real lebih kita pun menukar rupiah yg masih dimiliki dengan real teman kita, dan itu dilakukan di Masjid Nabawi. Atau terkadang kita tukar uang real besar dengan real kecil, apakah tukar menukar uang termasuk jual beli ? Dan Bolehkah dilakukan di Masjid Nabawi atau masjid masjid lainnya?
Jawab:
Tukar menukar uang baik satu jenis atau berbeda jenis termasuk jual beli. Anda menukar rupiah dengan real atau menukar real Dangan real, semuanya termasuk jual beli.
Menukar Rupiah dengan Real, artinya anda membeli real. Demikian pula menukar 500 real dengan sepuluh lembar 50 real, ini adalah jual beli.
Karena menukar uang termasuk jual beli maka tidak boleh dilakukan di masjid, baik masjid Nabawi atau masjid masjid yang lain, karena adanya larangan dalam hal ini
Diantara Solusinya, jika anda membutuhkan real atau semisalnya anda pinjam uang teman anda, yakni akadnya pinjam bukan tukar menukar atau jual beli. Allohu a’lam.
Baca Artikel: