Soal:
Saya berharap Anda menjelaskan tentang haramnya menggunakan dan membaca buku-buku sihir dan ilmu nujum, karena buku-buku seperti ini banyak. Sebagian teman saya ingin membelinya. Mereka berkata, “Jika tidak digunakan untuk yang bermudarat, tidaklah diharamkan.” Kami berharap faedah dari Anda.
Jawab:
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah washalatu wasalamu ala rasulillah waala alihi waashabihi waman walah; amma ba’du:
Apa yang disampaikan penanya adalah kebenaran. Kaum muslimin wajib menjauhi buku-buku sihir dan ilmu nujum. Orang yang menemukannya wajib memusnahkannya. Sebab, buku-buku seperti itu bermudarat bagi seorang muslim dan menjatuhkannya kepada kesyirikan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barang siapa mengambil satu cabang ilmu nujum berarti telah mengambil satu cabang ilmu sihir. Semakin dia menambah ilmu nujum berarti semakin menambah ilmu sihir.” (HR. Abu Dawud)
Allah Subhanahu wata’ala berfirman tentang dua malaikat,
“Tidaklah keduanya mengajari sihir kepada seseorang kecuali keduanya berkata, ‘Kami adalah ujian, janganlah Anda kafir!’.” (Al-Baqarah: 102)
Ini menunjukkan bahwa belajar dan melakukan sihir adalah kekafiran.
Kaum muslimin wajib memerangi buku-buku yang mengajarkan sihir dan ilmu nujum serta memusnahkannya, di mana pun ditemukan; dan ini hukumnya wajib.
Seorang penuntut ilmu atau bukan, tidak boleh membaca atau mempelajari buku-buku seperti itu, karena buku-buku tersebut menggiring kepada kekufuran. Ia wajib memusnahkannya. Demikian juga halnya dengan buku-buku yang mengagung-agungkan sihir dan ilmu nujum, wajib dimusnahkan. (Fatawa Nurun ‘ala Darb diterjemahkan Al-Ustadz Abdurrahman Mubarok _ Majalah Asy Syariah _ ed. 088)