Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

ihtilam saat ihram

5 tahun yang lalu
baca 2 menit
Ihtilam Saat Ihram

Ihtilam Saat Ihram

Pertanyaan:

Setelah Ihram, dalam perjalanan via bis dari Miqat (Dzul Hulaifah) menuju Mekah untuk Thawaf, ada diantara jamaah yang ihtilam (mimpi basah) dan mengeluarkan air mani. Mohon penjelasannya:

1- Apakah ihtilam termasuk melanggar larangan ihram ?

2- wajibkah dia membayar dam (fidyah) ?

3- Apakah umrohnya batal ?

Jawab:

Ihtilam (mimpi basah) saat menunaikaan ibadah umrah atau haji, bukan termasuk larangan larangan ihram.

Yang termasuk larangan Ihrom adalah Jima’ (mengumpuli istri) dan mukadimahnya. Siapa yang mengumpuli istri dalam keadaan ihram (haji atau umrah) maka dia berdosa, ibadahnya haji dan umrohnya juga batil (tidak sah). Meskipun haji dan umrohya batil, tetap wajib atasnya menyempurnakan ibadah dan wajib atasnya fidyah.

Adapun Ihtilam (mimpi basah), ini adalah hal yang wajar menimpa orang yang sudah baligh. Sebagaimana Haidh dan Nifas dialami oleh kaum wanita.

Dahulu Aisyah Ummul mukminin ketika sampai sarif, sebuah kampung sebelum Mekah, dalam perjalanan Haji Wada’, datang saat Haidh sehingga beliau tidak bisa thawaf dan tidak bisa menyempurnakan umrah. Beliau merubah niat menjadi haji qiron.

Walhasil, ihtilam tidaklah membatalkan umroh, tidak pula menjadikan rusak nya umroh. Tidak pula ada kewajiban membayar fidyah.

Jika anda ihtilam artinya anda dalam keadaan berhadats akbar. Kewajiban anda adalah mengangkat hadats Akbar ini sebelum anda Thawaf.

Begitu anda sampai di kota Mekah segeralah anda mandi untuk mengangkat hadats besar, baru kemudian anda Thawaf dalam keadaan suci, dan menyempurnakan ibadah umrah. Allohua’lam.

Oleh:
Admin
Sumber Tulisan:
Ihtilam Saat Ihram