Hukum Thawaf di Kuburan
Pertanyaan:
Kami menyaksikan di beberapa negeri-negeri Islam ada sebagian manusia yang thawaf mengelilingi kuburan karena kebodohan mereka. Bagaimana hukumnya orang-orang yang seperti mereka? Apakah dapat dikatakan bahwasannya mereka adalah orang-orang musyrik?
Jawab:
Hukum berdoa dan beristighotsah kepada berhala dan yang semisalnya – alhamdulillah – hukumnya jelas yaitu kufur akbar.
Kecuali apabila mereka mengaku bahwasanya thawaf mereka terhadap kuburan diniatkan sebagai ibadah kepada Allah. Sebagaimana mereka thawaf di Ka’bah.
Mereka menyangka bahwasanya diperbolehkan thawaf di kuburan tanpa meniatkan untuk mendekatkan diri kepada penghuni kubur tersebut, yakni mereka meniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah semata. Maka yang seperti ini dianggap bid’ah tidak dikafirkan karena thawaf mengelilingi kuburan adalah bid’ah yang munkar. Sebagaimana shalat di sisi kuburan. Dan ini semua termasuk dari perkara-perkara yang mengantarkan kepada kekafiran.
Akan tetapi kebanyakan para penyembah kubur mereka berniat untuk mendekatkan diri kepada penghuni kubur dengan melakukan thawaf sebagaimana mereka mendekatkan diri kepada penghuni kubur dengan menyembelih dan bernadzar untuk mereka. Ini semua adalah syirik akbar .
Barangsiapa mati di atas kekafiran ini maka jenazahnya tidak dimandikan, tidak pula dishalatkan serta tidak dikafani dan dimakamkan di kuburan kaum muslimin.
Adapun keadaan dia di akhirat, perkaranya disisi Allah. Apabila memang tidak sampai kepada-nya dakwah, maka dia dihukumi sebagai ahlul fatroh .
Sebagaimana yang dialami ibunda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Ibunda beliau tidak menjumpai masa kenabian dan dalam keadaan memeluk agama kaumnya. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam meminta izin kepada Rabb-nya untuk mendoa’kan ampunan bagi ibunya tetapi Allah tidak mengizinkannya. Karena ibunya berada di atas agama jahiliyah.
Demikian pula ayah beliau Shallallahu Alaihi Wasallam . Ketika ada seseorang yang yang bertanya tentang keadaan ayahnya (diakhirat). Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu berada di neraka” . Dan ayah beliau Shallallahu Alaihi Wasallam meninggal diatas jahiliyah, di atas agama kaumnya maka dihukumi dengan hukum kekafiran.
Akan tetapi siapa saja yang tidak sampai kepadanya dakwah di dunia dan mati diatas kejahilan terhadap kebenaran, dia akan diuji pada hari kiamat menurut pendapat yang paling benar di kalangan ahlul ilmi .
Dan apabila ia berhasil, dia akan masuk surga. Apabila dia justru bermaksiat(ketika diuji), dia akan masuk neraka.
Dan seperti inilah keadaan seluruh ahlul fatrah yang tidak sampai kepada mereka dakwah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا [الإسراء:15].
“Dan tidaklah Kami mengazab sampai kami utus seorang Rasul”
Adapun siapa saja yang telah sampai kepada-nya Alquran atau diutus kepadanya Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam dan tidak menjawab seruan nya maka telah tegak atasnya hujjah sebagaimana firman Allah:
وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ [الأنعام:19]
“Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku agar dengan itu aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang yang sampai (Al-Qur’an kepadanya)”
Yakni sesungguhnya siapa saja yang sampai kepada-nya Alquran maka telah diberi peringatan.
Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
هَذَا بَلَاغٌ لِلنَّاسِ وَلِيُنْذَرُوا بِهِ [إبراهيم:52]
“Dan (Al-Qur’an) ini adalah penjelasan (yang sempurna) bagi manusia, agar mereka diberi peringatan dengannya”
Maka barangsiapa yang sampai kepadanya Alquran, sampai kepadanya islam kemudian tidak mau menerimanya maka dia dihukumi kafir.
Dan telah Shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bahwasanya beliau bersabda : “Demi Dzat yang jiwaku berada ditangannya tidaklah mendengar tentangku seseorang pun di kalangan umat ini, baik Yahudi maupun Nasrani kemudian mati dan tidak beriman terhadap apa yang aku diutus dengannya kecuali dia termasuk dari penghuni neraka”. Hadits Riwayat Muslim.
Maka siapa saja yang mendengar tentang diutusnya beliau maka telah tegak atasnya hujjah.
Intinya, siapa saja yang menampakkan kekafiran di negeri-negeri Islam maka dia dihukumi kafir. Adapun keadaan nya pada hari kiamat dia selamat ataupun tidak, maka ini adalah urusan Allah.
Seandainya dakwah tidak sampai kepada-nya dan dia tidak pula mendengar bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah diutus, maka dia akan diuji pada hari kiamat. Akan dihadapkan kepadanya api yang menyala-nyala sebagaimana disebutkan dalam hadist Al-Aswad bin Saari’ . Dikatakan kepada orang tersebut “masuklah!” apabila dia memasuki api tersebut maka api itu menjadi dingin dan diapun selamat. Akan tetapi apabila dia enggan dan berpaling dari api tersebut maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka nasalullahas salamah .
Maka kesimpulannya, siapa saja yang tidak sampai kepada-nya dakwah, seperti :
1⃣orang-orang yang tinggal di ujung dunia
2⃣atau hidup di waktu-waktu fatrah
3⃣ataupun orang yang belum baligh dan dia gila/hilang akalnya atau tidak memiliki akal. Maka mereka dan orang-orang yang semisal mereka demikian pula anak-anaknya orang-orang musyrik yang mati ketika kecil maka perkaranya di sisi Allah dan Allah Maha Mengetahui dengan apa yang mereka lakukan.
Sebagaimana jawaban Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika ada yang bertanya tentang mereka. Dan yang nampak, pada hari kiamat mereka akan diuji. Barangsiapa berhasil maka masuk surga, dan barangsiapa gagal dalam ujian tersebut maka ia akan masuk neraka la haula wala quwwata illa billah .
Diterjemahkan dari Majmu’ fatawa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz (1/49)