TANYA :
Saya mau tanya tentang fatwa adanya hukum karma dalam Islam. Bagaimana menurut Islam sebenarnya?
JAWAB :
Pada prinsipnya hukum karma adalah konsep ajaran Hindu dan Budha yang bermakna akan terlahir (menjelma) kembali ke dunia dengan penderitaan akibat dosa yang dilakukannya hingga dirinya terbebas dari ikatan karma dan meraih kebebasan. Ini adalah akidah kufur yang batil dan bertentangan dengan ajaran Islam yang suci.
Selanjutnya, kita tidak butuh pembahasan filsafat dalam mengait-ngaitkan hukum karma dengan ajaran Islam yang telah sempurna dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Islam mengajarkan bahwa seorang yang mati dengan berpisahnya ruh dari jasad, beralih ke kehidupan alam barzakh (kubur) hingga dibangkitkan kembali di hari kiamat untuk menjalani kehidupan akhirat yang kekal abadi dalam neraka atau surga, rincian hal ini ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Allah ‘azza wa jalla mengabarkan bahwa musibah yang menimpa manusia di dunia ini adalah akibat dari dosanya sendiri agar dia bertobat dan berbenah diri. Wallahu a’lam.
(Dijawab oleh al- Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah) _ Rubrik Tanya Jawab Ringkas – Majalah Asy-Syariah edisi 099