Soal:
Apa hukumnya berwudhu dengan memakai jam tangan ?
Jawab:
Orang yang memakai jam tangan saat wudhu ada beberapa keadaan,
1- Keadaan pertama, yakin bahwa air sampai pada kulit. Dalam keadaan ini jam tangan tidak menghalangi sampainya air pada anggota wudhu, seperti seorang yang memakai jam tangan dalam keadaan longgar.
2- Yakin bahwa jam tangan menghalangi sampainya air pada tangan.
3- Ragu-ragu sampainya air pada bagian yang harus terkena air.
Untuk keadaan pertama, tidak mengapa seorang memakai jam tangan ketika berwudhu.
Adapun keadaan kedua dan ketiga, kewajiban dia adalah menyampaikan air pada seluruh anggota wudhu. Apabila air tidak sampai kecuali dengan melepas jam tangan maka wajib bagi dia melepaskan jam tangan. Allahu a’lam.