Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

cucu tiri termasuk robibah

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Saya menikahi seorang wanita yang memiliki putri. Pertanyaannya:

1- Apakah putri istri saya adalah mahrom bagi saya ?

2- Putri istri saya menikah dan sudah punya anak perempuan, apakah anaknya juga mahrom bagi saya ? (085329xxxx)

Jawab:

Pertama: Anak bawaan istri disebut robib (laki laki), atau robibah (anak perempuan bawaan istri)

Robibah (anak perempuan istri) adalah mahrom bagi anda dengan syarat anda sudah dukhul (campur) dengan istri. Alloh berfirman:

 وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا

Kedua: Demikian pula anak-anak perempuan dari robib atau robibah adalah mahrom anda. Allohu a’lam. (Dijawab oleh, Abu Ismail Mhjammad Rijal )

Oleh:
Abu Ismail Rijal