TANYA :
Apakah dilarang bagi wanita mengenakan pakaian ketat, yang niatnya hanya untuk menjadi cantik di depan suaminya?
JAWAB :
Jika seorang wanita memakai pakaian ketat di depan suaminya saja, tidak ada masalah, jika selain itu tidak diperbolehkan karena menampilkan lekuk tubuh dan menyingkap pesona wanita.
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta Fatwa no. 1456