Soal:
Syaikh yang mulia, (dalam sebuah kasus) Umar punya hutang kepada Muhammad sebanyak 20.000 real. Kemudian datang Ali kepada Muhammad dan Mengatakan: “Aku akan bayar hutangnya Umar, sehingga hutang umar berpindah kepada saya, saya bayar senilai 18.000 sisanya engkau ihlaskan untuk saya.”. Apakah bentuk muamalah seperti ini boleh ?
Jawab:
Bentuk muamalah ini tidak boleh, seorang datang kepada pemilik piutang 20.000 kemudian dikatakan : Saya bayar engkau 18.000 dan pindahkan hak piutang sebesar 20.000 untuk saya. Yang seperti ini harom, tidak boleh,
Karena ini termasuk Riba,
dan karena membeli hutang (semacam ini) mungkin akan menghasilkan mungkin pula tidak menghasilkan (yakni mengandung unsur judi -pent).
(Diterjemahkan oleh Abu Ismail dari Ajwibah Mukhtashoroh Syaikh Ibnu Utsaimin hal.84 no. 201)