Ayah Susuan Bukan Wali Nikah
Pertanyaan:
Apakah ayah Susuan bisa menjadi Wali Nikah ? Misalnya saya punya saudari sesusuan, sebut saja fulanah, dulu menyusu ibu saya. Apakah ayah saya, bisa menjadi wali bagi anak susuannya (saudari sesusuan saya) ?
Jawab:
Ayah Susuan tidak bisa menjadi wali nikah untuk putri susuannya.
Hubungan antara anak susuan dan ayah susuan adalah hubungan mahrom. Adapun perwalian atau waris mewarisi, bukan akibat dari rodho’ah. Dengan sebab susuan:
يحرم من الرضاعۃ ما يحرم من النسب
“Dengan sebab susuan terjadilah hubungan mahram sebagaimana terjadi hubungan mahram dengan sebab nasab.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Apabila bayi perempuan yang belum genap dua tahun menyusu pada seorang wanita sebanyak lima kali Susuan yang mengenyangkan maka anak perempuan ini menjadi mahram bagi ayah susuannya namun tidak kemudian terjadi hubungan waris antara keduanya, tidak pula ada hubungan perwalian.
Walhasil, hubungan yang terjadi hanyalah hubungan mahram. Allohua’lam.