Soal:
Syaikh kami yang mulia. Seorang pemuda muslim ingin menikahi wanita nashrani, dan dia telah berhubungan suami-istri dengan wanita tersebut tanpa akad pernikahan. Sekarang wanita tersebut hamil. Maka apa yang harus dilakukan? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Dan perkara ini banyak terjadi di negeri-negeri barat. Laa haula walaa quwwata illa billah.
Jawab:
Apabila keduanya telah bertaubat kepada Allah, maka tidak mengapa untuk menikahi nya setelah wanita itu melahirkan.
Dan anak yang lahir tersebut dinisbatkan kepada ibunya, tidak kepada laki-laki itu, karena anak tersebut adalah anak hasil zina bukan karena pernikahan.
Namun apabila keduanya belum bertaubat, maka laki-laki itu tidak boleh menikahinya.
Kami memohon kepada Allah agar membimbing mereka untuk bertaubat nasuha, dan memberi hidayah wanita nashrani ini kepada islam. Sesungguhnya Allah maha mendengar dan maha dekat.