Soal:
Paman ana baru saja meninggal, Istrinya sudah dicerai dan tidak punya anak dalam pernikahannya dengan paman.
Paman mempunyai: Kakak perempuan Kandung dengan 2 anak, laki-laki dan perempuan.
Paman juga punya
Kakak ipar (kakak istri) dengan 3 anak, (2 perempuan dan 1 laki-laki). Bagaiman Pembagian warisannya?
Jawab:
Yang termasuk ahli waris dalam kasus di atas hanya Kakak Perempuan Kandung (saudari kandung) ( اخت شقيقة ).
Adapun anak-anak saudari kandung, kakak ipar (kakaknya istri) dan anak-anaknya kakak ipar, semua bukan termasuk ahli waris.
Jika memang demikian permasalahannya, maka pembagian warisnya:
Saudari Kandung mendapatkan semua harta paman anda (yang tidak lain adalah saudara kandungnya), dengan rincian: 1/2 harta dia peroleh secara fardh, dan 1/2 sisanya diberikan kepadanya secara Radd. Allohu a’lam. (Dijawab: Abu Ismail Muhammad Rijal)