Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

anak pungut, problem dan solusi.

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal

Secara tidak sengaja kami menemukan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan (anak buangan).

Kami mengasuh dan memelihara bayi tersebut. Sekarang usianya mencapai sekitar lima tahun. Akta kelahirannya memuat nama ayah dan ibu yang memungutnya. Anak itu sekarang tinggal bersama kami.

Saya sendiri memiliki tiga saudara laki-laki. Kami harapkan kesediaan Anda memberikan penjelasan tentang cara mendidik anak tersebut dengan tarbiyah Islamiyah.

Apakah saudara-saudara lelaki saya menjadi mahram baginya sehingga mereka tidak boleh menikahinya?

Jawab:

Anak pungut/anak angkat tidak boleh dinasabkan kepada orang yang mengasuhnya.

Ayah angkatnya bukan mahramnya, kecuali apabila si anak pernah menyusu kepada istri ayah angkatnya atau wanita-wanita yang haram dinikahi oleh ayah angkatnya secara nasab atau sebab lain yang mubah, seperti ibunya, saudara perempuannya, istri ayahnya (ibu tiri) dan semisalnya, dengan lima kali penyusuan atau lebih, pada usia (di bawah) dua tahun.

Tidak disangsikan bahwa perbuatan mengasuh anak pungut dan berbuat baik kepadanya akan mendapat pahala yang besar di sisi Allah Ta’ala, apabila orang yang melakukannya benar niatnya.

Akan tetapi, sekali lagi, orang yang memungutnya bukan mahram bagi si anak pungut, melainkan apabila terpenuhi syarat yang telah kami sebutkan.

(Fatwa no. 17455, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, (17/394—395) Lihat Majalah AsySyariah ed 78)

Oleh:
Abu Ismail Rijal