Zakat yang wajib dikeluarkan pada enam puluh kambing adalah satu ekor dari kambing-kambing tersebut, yaitu kambing yang (kualitas) sedang apabila kambing-kambing tersebut digembalakan, maksudnya kambing yang digembalakan pada sebagian besar bulan-bulan selama satu tahun (masa haul). Tujuan dari hal itu adalah agar memperoleh keturunan dan berkembang biak.
Apabila kambing-kambing tersebut merupakan campuran dari domba dan kambing kacang, maka zakatnya diambil dari salah satu dari kedua jenis tersebut yang kualitasnya sedang, tapi apabila yang dikeluarkan adalah kambing yang kualitasnya paling tinggi dan paling baik maka hal itu lebih utama. Tidak boleh mengeluarkan zakat dengan kambing yang kualitasnya buruk, karena zakat harus dikeluarkan dari yang sedang (kualitasnya).
Adapun jika Anda mengeluarkan zakat dengan harga kambing hutan, apabila kambing hutan tersebut senilai dengan ukuran zakat yang wajib Anda keluarkan maka hal itu boleh-boleh saja, tapi kalau tidak senilai maka harus dikeluarkan lagi sisanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.