Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat yang wajib dikeluarkan pada enam puluh ekor kambing

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Yang Wajib Dikeluarkan Pada Enam Puluh Ekor Kambing

Pertanyaan

Saya memiliki kambing yang sudah melebihi nisab zakatnya, yang berjumlah hampir 60 ekor. Ketika mendekati haul, saya menentukan satu ekor kambing hutan di antara kambing-kambing tersebut sebagai zakatnya, tetapi pada suatu hari seorang saudara datang dan menawar untuk membeli kambing hutan tersebut. Kemudian saya menjual kambing tersebut kepadanya dengan harga 400 real, dan tidak ada seorangpun yang tahu bahwa saya telah menentukan kambing tersebut untuk zakat. Kemudian saya membagikan uang hasil penjualan kambing tersebut kepada empat keluarga miskin. Bolehkan saya mengeluarkan zakat dengan membagikan harga kambing tersebut? ataukah lebih utama memberikan satu ekor kambing? Saya mengharapkan penjelasan yang rinci dalam masalah tersebut. Semoga Allah memberi taufik kepada anda.

Jawaban

Zakat yang wajib dikeluarkan pada enam puluh kambing adalah satu ekor dari kambing-kambing tersebut, yaitu kambing yang (kualitas) sedang apabila kambing-kambing tersebut digembalakan, maksudnya kambing yang digembalakan pada sebagian besar bulan-bulan selama satu tahun (masa haul). Tujuan dari hal itu adalah agar memperoleh keturunan dan berkembang biak.

Apabila kambing-kambing tersebut merupakan campuran dari domba dan kambing kacang, maka zakatnya diambil dari salah satu dari kedua jenis tersebut yang kualitasnya sedang, tapi apabila yang dikeluarkan adalah kambing yang kualitasnya paling tinggi dan paling baik maka hal itu lebih utama. Tidak boleh mengeluarkan zakat dengan kambing yang kualitasnya buruk, karena zakat harus dikeluarkan dari yang sedang (kualitasnya).

Adapun jika Anda mengeluarkan zakat dengan harga kambing hutan, apabila kambing hutan tersebut senilai dengan ukuran zakat yang wajib Anda keluarkan maka hal itu boleh-boleh saja, tapi kalau tidak senilai maka harus dikeluarkan lagi sisanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'