Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat utang yang dihapuskan dari debitur

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Utang Yang Dihapuskan Dari Debitur

Pertanyaan

Saya mempunyai harta sebesar dua puluh ribu riyal yang saya pinjamkan kepada seseorang yang masih kerabat. Dia telah berutang sepuluh tahun dan belum bisa melunasinya. Sekedar untuk diketahui bahwa aslinya utang ini sebesar tiga puluh ribu riyal, tetapi yang sepuluh ribu riyal saya ikhlaskan. Apakah saya wajib menzakati uang dua puluh ribu riyal yang sudah sepuluh tahun lamanya itu? Jika wajib, berapa besarnya?

Jawaban

Apabila utang tersebut berada pada orang yang sedang pailit dan Anda yakin akan mendapat pelunasannya, maka utang tersebut wajib dizakati setiap tahunnya. Namun, apabila berada pada orang yang sedang pailit dan Anda tidak yakin akan mendapatkan pelunasannya, maka utang tersebut tidak wajib dizakati, kecuali Anda telah mendapatkan pelunasannya dan telah lewat setahun setelah Anda mendapatkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'