Kami bersaudara; dua laki-laki, empat anak perempuan, dan satu orang istri. Bapak kami meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah uang di bank dan sebidang tanah.
Kami sudah saling membagi uang sesuai syariat untuk laki-laki dua bagian perempuan, alhamdulillah. Namun, tanah belum kami jual karena penjualannya tidak menghasilkan jumlah uang yang kami tentukan.
Oleh karena itu, kami memilih untuk membiarkan tanah hingga harganya naik lalu kami menjualnya dan saling membagi uang sesuai syariat. Sekarang sudah berjalan sekitar dua tahun atau lebih sedang harganya tidak naik juga.
Lalu saya meminta saudari-saudari saya agar mengeluarkan zakat tanah karena kami membiarkannya dengan niat untuk menjualnya ketika harganya naik.
Tetapi saudari-saudari saya (semoga Allah memberi mereka petunjuk) tidak menyetujui usulan saya sebab, menurut pendapat mereka, tanah tersebut tidak wajib dizakati dan karena tanah itu adalah tanah warisan.
Siapa yang benar di antara kami; saya atau mereka? Saya berharap penjelasan yang detail. Semoga Allah memberkati Anda.
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka zakat wajib dikeluarkan untuk setiap bagian ahli waris apabila harga tanah itu mencapai nisab jika mereka bermaksud menjualnya dan zakatnya dihitung ketika sudah genap haul (satu tahun).
Begitu juga zakat dihitung setiap haul berlalu sejak mereka berniat (menjualnya) dan setiap ahli waris mengeluarkan zakatnya sesuai dengan bagiannya jika mencapai nisab sendiri atau dengan menggabungkannya dengan harta lain yang dia miliki, seperti uang atau barang-barang dagang.
Jika sebagian mereka berniat menjual bagiannya dan sebagian yang lain tidak berniat menjual, maka wajib zakat tanah hanya dibebankan atas yang berniat menjual.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.