Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat tanah untuk perumahan yang dijual

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Tanah Untuk Perumahan Yang Dijual

Pertanyaan

Saya memiliki tanah yang diubah untuk pembangunan perumahan, atau bidang tanah untuk perumahanan. Sebagaimana cara pembayaran zakat, setiap bidang tanah yang saya jual langsung dibayarkan zakatnya. Bagaimana dengan yang saya jual dengan cicilan bulanan dan sisa tanah yang belum terjual. Saya mohon penjelasan cara mengeluarkan zakatnya. Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka kewajiban zakat untuk tanah untuk perumahan tersebut dimulai sejak ada niat dijual. Zakatnya dikeluarkan dari harga hasil penjualan.

Yang belum laku terjual diperkirakan harganya lewat orang yang mengetahui harga tanah pada saat kewajiban zakat, yaitu zakat dibayar setiap masuk satu tahun, sesuai dengan harganya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'