Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat sepertiga harta mayit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Sepertiga Harta Mayit

Pertanyaan

Apakah sepertiga harta mayit wajib dizakati?

Jawaban

Sepertiga harta mayit jika diperuntukkan untuk amal kebaikan, maka tidak wajib dizakati; karena harta ini untuk kebajikan, dan karena harta ini tidak mempunyai tuan tertentu. Adapun jika sepertiga harta mayit diperuntukkan untuk seseorang tertentu atau untuk beberapa orang, maka kewajiban zakat atas orang yang diberi, apabila memenuhi syarat dan tidak ada penghalang zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'