Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat saham yang diperdagangkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Saham Yang Diperdagangkan

Pertanyaan

Pertanyaan 2: Jika saya memiliki saham di salah satu perusahaan di luar Kerajaan (Arab Saudi), contohnya adalah di Amerika, apakah saya wajib mengeluarkan zakat dari keuntungannya saja, atau dari keuntungan dan modalnya sekaligus? Pertanyaan 3: Saat mengeluarkan zakat, saya selalu berusaha semaksimal mungkin untuk berhati-hati. Namun, bisa saja saya kurang dalam membayar zakat tanpa disengaja. Apakah sedekah yang saya keluarkan bisa menutupi kekurangan zakat jika memang ada?

Jawaban

Jawaban 2: Untuk saham yang diperdagangkan, zakat harus dikeluarkan dari modal dan keuntungannya, setelah mencapai haul. Dan haul keuntungan mengikuti haul aslinya (modalnya). Adapun jika saham tersebut hanya digunakan untuk investasi, bukan untuk diperdagangkan, maka yang wajib dizakati hanyalah keuntungannya.

Jawaban 3: Seorang Muslim hanya diwajibkan untuk berhati-hati semaksimal mungkin dalam mengeluarkan zakat. Alhamdulillah, besar dan jumlah zakat telah ditentukan secara jelas. Namun, seandainya setelah berusaha semaksimal mungkin ternyata masih terjadi kekuarangan yang tidak disengaja saat mengeluarkan zakat, maka sedekah sunah yang dikeluarkan seseorang, bisa menyempurnakan kekurangan zakat wajib. Hal itu sesuai dengan sunah yang diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'