Jawaban 2: Untuk saham yang diperdagangkan, zakat harus dikeluarkan dari modal dan keuntungannya, setelah mencapai haul. Dan haul keuntungan mengikuti haul aslinya (modalnya). Adapun jika saham tersebut hanya digunakan untuk investasi, bukan untuk diperdagangkan, maka yang wajib dizakati hanyalah keuntungannya.
Jawaban 3: Seorang Muslim hanya diwajibkan untuk berhati-hati semaksimal mungkin dalam mengeluarkan zakat. Alhamdulillah, besar dan jumlah zakat telah ditentukan secara jelas. Namun, seandainya setelah berusaha semaksimal mungkin ternyata masih terjadi kekuarangan yang tidak disengaja saat mengeluarkan zakat, maka sedekah sunah yang dikeluarkan seseorang, bisa menyempurnakan kekurangan zakat wajib. Hal itu sesuai dengan sunah yang diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.