Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat saham yang diperdagangkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Saham Yang Diperdagangkan

Pertanyaan

Perusahaan yang terdaftar pada instansi terkait di pemerintahan, modal dan jumlah sahamnya dapat diketahui dengan jelas, membayar pajak kepada pemerintah, dan membagikan profit kepada para pemegang saham sesuai dengan besarnya saham masing-masing, apakah pemilik saham wajib membayar zakat lagi, baik dia menjadi pemegang saham sejak pertama atau dia membeli sebagian saham perusahaan? Jika memang wajib, apakah dia harus mengeluarkan zakat atas modal saham yang dia miliki saat mencapai haul, ataukah dia harus membayar zakat saham tersebut sesuai dengan harganya di pasaran saat zakat? Perlu diketahui bahwa jumlah saham bisa berubah setiap saat akibat transaksi mudarabah. Karena para pemegang saham biasanya menjual sahamnya saat harga sedang naik, dan membeli saham saat harga sedang jatuh.

Jawaban

Jika perusahaan telah mengeluarkan zakat dari seluruh keuntungan yang diperoleh, maka para pemilik saham tidak wajib mengeluarkan zakat dari keuntungan yang mereka terima.

Itu jika mereka telah memberikan kuasa kepada perusahaan untuk membayarkan zakatnya. Adapun jika perusahaan belum mengeluarkan zakat dari seluruh keuntungan yang diperoleh, maka para pemilik saham harus mengeluarkan zakat dari keuntungan yang mereka terima dan belum dizakati.

Selain itu, mereka juga harus mengeluarkan zakat dari saham yang mereka miliki, jika saham tersebut dibeli dengan niat untuk diperjual-belikan (diperdagangkan). Karena dengan diperjual-belikan, status saham berubah menjadi barang dagangan.

Wabillahittaufiq,wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'