Perusahaan yang memilki saham tersebut ditanyai dahulu jika telah mengeluarkan kewajiban zakat sebagai perwakilan dari para pemegam saham secara lengkap, maka para pemilik saham tidak lagi memilki kewajiban untuk membayarnya.
Jika perusahaan mengeluarkan sebagiannya saja maka pemilik saham membayar sisanya dan jika perusahaan tidak mengeluarkan sedikitpun, maka para pemilik sahamlah yang menzakati semuanya.
Namun harus diketahui bahwa saham yang wajib atasnya zakat adalah saham perdagangan yang direncanakan akan dijual. Adapun saham yang tetap dan tidak dimaksudkan untuk dijual tapi hanya diniatkan untuk investasi, maka zakatnya hanya wajib pada hasil investasinya saja, jika telah cukup nisabnya dengan sendirinya atau dengan menggabungkannya dengan yang lain dan cukup haulnya setahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.