Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat saham perdagangan yang berada dalam penawaran untuk dijual

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Saham Perdagangan Yang Berada Dalam Penawaran Untuk Dijual

Pertanyaan

Ada beberapa saham yang belum di pastikan seratus persen bahwa perusahaan wajib menzakati saham tersebut. Kenyataan ini berasal dari berita dan tidak lebih dari itu dan sebagaimana yang mulia ketahui bahwa berita bisa jadi benar bisa juga bohong.

Jawaban

Perusahaan yang memilki saham tersebut ditanyai dahulu jika telah mengeluarkan kewajiban zakat sebagai perwakilan dari para pemegam saham secara lengkap, maka para pemilik saham tidak lagi memilki kewajiban untuk membayarnya.

Jika perusahaan mengeluarkan sebagiannya saja maka pemilik saham membayar sisanya dan jika perusahaan tidak mengeluarkan sedikitpun, maka para pemilik sahamlah yang menzakati semuanya.

Namun harus diketahui bahwa saham yang wajib atasnya zakat adalah saham perdagangan yang direncanakan akan dijual. Adapun saham yang tetap dan tidak dimaksudkan untuk dijual tapi hanya diniatkan untuk investasi, maka zakatnya hanya wajib pada hasil investasinya saja, jika telah cukup nisabnya dengan sendirinya atau dengan menggabungkannya dengan yang lain dan cukup haulnya setahun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'