Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat saham dan keuntungannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Saham Dan Keuntungannya

Pertanyaan

Sebuah perusahaan memiliki sejumlah saham di perusahaan lain. Sebagian saham ada pada perusahaan lokal dan telah dikenai zakat sesuai dengan sistem yang ada di Kerajaan (Arab Saudi). Dan sebagian lagi ada di luar Saudi dan tidak dikenai zakat. Tapi dikenai pajak. Dan investasi ini untuk program jangka panjang. Dengan kata lain, pembelian saham tersebut tujuannya bukan untuk diperdagangkan, dan perusahaan tidak ingin menjualnya dalam waktu dekat. Dalam hal pembayaran zakat, apakah saham-saham tersebut digabungkan dengan investasi lain yang ada di Kerajaan (Arab Saudi), atau digabungkan dengan investasi lain yang ada di luar Saudi, atau kedua-duanya? Apakah yang wajib dizakati adalah saham dan keuntungannya, atau keuntungannya saja? Mengenai keuntungannya, apakah zakatnya wajib dikeluarkan begitu keuntungan tersebut diterima, atau setelah genap satu haul sejak diterimanya keuntungan?

Jawaban

Saham dibagi menjadi dua: Saham Tijari (saham bisnis), yang mana pemiliknya membelinya dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Saham jenis ini wajib dizakati berikut keuntungannya, sesuai dengan harga yang ada di pasaran, setelah mencapai satu haul. Dan haul keuntungan mengikuti haul aslinya (saham). Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %.

Adapun saham tetap, yang mana pemiliknya hanya ingin melakukan investasi dan tidak punya niat untuk menjualnya di pasar saham (bursa), maka yang wajib dizakati hanyalah keuntungannya, setelah mencapai haul sejak awal kepemilikan. Adapun sahamnya, maka tidak wajib dizakati. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'