Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat properti yang disewakan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Properti Yang Disewakan

Pertanyaan

Ayahku almarhum mempunyai dua rumah yang disewakan dengan sewa bulanan. Apakah pemasukan sewa yang diberikan kepada anak-anaknya yang belum baligh dikenai zakat? Saya harap Tuan-tuan yang terhormat sudi memberi penjelasan tentang hal yang benar terkait kedua rumah ini. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.

Jawaban

Apabila uang sewa dua rumah ini mencapai nisab dan melewati haul terhitung dari akad sewa, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (2,5%). Dikeluarkan oleh wali anak-anak yang belum baligh ini. Namun jika uang sewa ini telah dipergunakan untuk kebutuhan anak-anak yang belum baligh ini sebelum genap haul, maka tidak ada kewajiban zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'