Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat pom bensin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Pom Bensin

Pertanyaan

Alhamdulillah, saya memiliki pom bensin kecil, namun saya sewakan kepada seseorang atas nama perusahaan. Pertanyaan saya, siapakah yang harus mengeluarkan zakat pom bensin tersebut, apakah penyewa sekarang yang akad sewanya selama tiga tahun atau pemiliknya?

Jawaban

Pom bensin tidak wajib dikeluarkan zakatnya begitu juga dengan peralatan dan fasilitas yang dipakai, namun diwajibkan kepada orang yang menyewa berzakat dari pendapatan pom bensin tersebut jika telah mencapai nishab dan haul dihitung sejak awal masuknya pendapatan. Begitu juga diwajibkan kepada pemiliknya berzakat dari uang sewa jika telah mencapai nishab dan haul dihitung sejak awal mulai akad.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Pom Bensin