Pertanyaan 1: Saya memiliki sebuah toko niaga material bangunan bersama dengan seorang rekan, berdasarkan besar modal masing-masing. Alhamdulillah setiap tanggal 30 bulan Desember, saya mengkalkulasikan isi toko tersebut, lalu saya keluarkan zakat bagian saya yang berupa uang tunai, barang dagangan dan piutang toko.
Namun saat saya menghitung piutang dan ternyata saya dapatkan berjumlah empat ribu umpamanya, maka saya keluarkan zakatnya sebesar tiga ribu, sedangkan sisanya saya anggap sebagai piutang yang tak ada harapan lagi untuk dilunasi oleh pemilik hutang.
Pertanyaan 2: Dari hasil kedai niaga yang saya miliki, saya menyewa tanah per tahun seluas seribu meter persegi. Kami mengolah tanah tersebut dengan bercocok tanam.
Saya pernah menanyakan hal ini kepada beberapa orang ulama, dan jawaban mereka: Jika Anda gabungkan pertanian dengan toko niaga, maka yang terkena kewajiban zakat hanyalah kedai niaga, hasil pertanian dan perniagaannya. Namun saya pribadi tidak mengikuti fatwa tersebut, sebab zakat pertanian itu hanya 1/10 bila diairi dengan air hujan.
Namun ulama tersebut beralasan bahwa saya telah melakukan pengolahan, penanaman dan penyemprotan pembasmi hama. Semua itu merupakan beban biaya yang tidak ada sebelumnya, dan juga tidak ada di pertanian dahulu.
Syaikh yang terhormat, saya sudah melakukan pemotongan biaya sewa tanah sejak awal mula bercocok tanam, dan saya mengeluarkan zakat sebesar 1/10 untuk hasil panen dan biaya yang dibelanjakan.
Perlu Anda ketahui juga bahwa saya menjual hasil pertanian tersebut, karena tidak ada orang yang mau menerima zakat dalam bentuk biji gandum, ditambah lagi olahan gandum sudah banyak tersedia di pasaran, maka saya menyerahkan zakat tersebut dalam bentuk uang tunai, karena keterbatasan uang di kalangan para fakir miskin.
Sebagai contoh, saya melakukan penyewaan senilai dua ribu dinar dan biaya belanjanya dua ribu dinar, sedangkan hasil bersih berjumlah dua ribu dinar. Lalu saya keluarkan zakat sebesar empat ribu dinar, dengan perhitungan untuk setiap seribu dikeluarkan 100 dinar. Beri kami penjelasan dan semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.
Jawaban 1: Apa yang Arupa pengkalkulasian nilai toko niaga dan mengeluarkan zakat bagian Anda yang berupa barang dagangan dan uang tunai, adalah merupakan kewajiban Anda.
Adapun berkenaan dengan piutang-piutang, khusus piutang yang ada pada orang-orang kaya yang mungkin diambil saat diminta, Anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun ketika sudah berjalan selama satu tahun (haul), sedangkan piutang yang ada pada orang-orang miskin yang dikhawatirkan tidak dilunasi, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya ketika sudah berjalan satu tahun sejak masa pelunasannya.
Jawaban 2: Hasil pengolahan tanah wajib dikeluarkan zakatnya apabila biji-bijian dan buah tersebut sudah masak, dan jumlahnya sudah mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu berjumlah tiga ratus sha’ versi Nabi.
Semua itu tanpa digabungkan dengan barang dagangan. Ukuran zakatnya yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 jika irigasinya mengandalkan air hujan atau sungai. Tidak perlu lagi memperhitungkan semua biaya yang telah sebutkan, sebab teks Hadis hanya mengatakan,
أن ما سقي بلا مؤونة ففيه العشر
“Bahwasanya tanaman yang diairi tanpa biaya (dengan air hujan atau air sungai) maka zakatnya adalah 10%.”
Allah semata yang memberikan petunjuk kepada jalan yang lurus.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.