Zakat diwajibkan atas pedang yang terbuat dari emas dan perak dan benda yang dilekati emas dan perak ketika perak atau emas ini mencapai nisab baik secara terpisah maupun digabung dengan aset lain misalnya uang dan barang dagangan, dan telah melewati haul.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.