Istri saya meminjamkan uang kepada saya dalam jumlah besar. Jumlahnya lebih dari seratus lima puluh ribu riyal. Istri saya adalah seorang pegawai. Pinjaman itu digunakan untuk membangun rumah. Sekarang ini saya telah menyelesaikan pondasinya.
Dari waktu ke waktu istri saya masih memberikan pinjaman kepada saya sampai konstruksi rumah selesai. Apakah istri saya wajib membayar zakat meskipun dia belum menerima apapun dari saya.
Perlu diketahui bahwa saya tidak bisa melunasinya kecuali setelah pembangunan rumah selesai dan setelah saya membayarkan utang-utang sebelumnya.
Saya sampaikan kepada Anda bahwa gaji saya lebih dari lima ribu riyal, alhamdulillah. Namun, saya tidak bisa membayar kepada istri saya kecuali dengan menyicil.
Pertanyaan: Apakah istri saya wajib membayar zakat, kapan dan bagaimana caranya dia membayar zakat jika saya membayar kepadanya secara cicilan. Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Istri Anda wajib mengeluarkan zakat uang yang diutangkan kepada Anda setiap kali sampai haul jika Anda sanggup melunasinya. Adapun jika Anda berada dalam kesulitan dan tidak bisa dipastikan apakah Anda mampu melunasinya atau tidak, maka dia wajib membayar zakat setelah satu tahun dari waktu dia menerimanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.