Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat mahar wanita

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Mahar Wanita

Pertanyaan

Ada dua orang bersaudara yang meminang dua saudara perempuan saya dua tahun lalu. Mereka telah memberikan setengah mahar kepada kami sebesar empat puluh ribu riyal. Pertanyaan saya: Apabila mahar ini telah mencapai haul (satu tahun), apakah kami wajib mengeluarkan zakatnya atau tidak? Apakah kami harus mengeluarkan zakatnya dari uang mahar tersebut atau dari uang lain? Perlu diketahui bahwa kami telah mengeluarkan zakatnya dari uang mahar tersebut tahun lalu. Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Mahar wajib dikelurkan zakatnya apabila telah berada dalam kepemilikan istri dan telah mencapai haul terhitung sejak akad nikah. Zakatnya adalah 1/40 atau 2,5 % dari mahar tersebut. Adapun jika mahar diberikan setelah tunangan dan belum dilaksanakan akad nikah di antara keduanya, maka yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah calon suami karena mahar tersebut miliknya, bukan milik calon istrinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Mahar Wanita