Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat madu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Madu

Pertanyaan

Saya memilik sebuah tempat pemeliharaan lebah yang memuat sarang lebah dalam jumlah yang banyak. Tempat pemeliharaan tersebut saya beli lalu saya kembangkan. Saya mempekerjakan beberapa orang orang untuk itu, yang bertugas untuk memindahkan sarang lebah tersebut dari kota ke kota yang lain, mengikuti kondisi curah hujan. Pada kondisi kelangkaan bunga di beberapa musim dalam setahun, para pekerja tersebut memberikan gula sebagai makanan kepada lebah tersebut, agar mereka tetap hidup, sementara jumlah mereka semakin bertambah banyak setiap tahun. Saya melakukan penjualan lebah dan madu untuk membiayai gaji para pekerja, upah pemindahan, obat, gula dan sarang lebah yang dibuat di beberapa tempat khusus. Dalam hal ini saya terkadang mendapatkan keuntungan dan juga kadang-kadang menderita kerugian. Saya mengharapkan penjelasan Anda, apakah saya wajib mengeluarkan zakat hasil penjualan lebah, lebah induk yang memproduksi, serta lebah yang lahir di tahun berikutnya? Apakah madu yang dihasilkan juga wajib dikeluarkan zakatnya? Serta bagaimana cara menghitung zakat tersebut ketika sudah diwajibkan? Di samping itu perlu diketahui dalam mengeluarkan zakat harta yang saya miliki, saya melakukan audit per tahun untuk seluruh sumber pemasukan yang saya miliki, baik yang sudah genap berjalan 1 tahun maupun yang belum.

Jawaban

Jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, maka madu yang dihasilkan lebah tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Yang wajib dikeluarkan adalah nilainya (uang), jika memang diperjualbelikan dan mencapai ukuran wajib zakat (nishab), serta sudah berjalan selama 1 tahun, terhitung sejak mulai berniat untuk berdagang.

Jumlah yang wajib dikeluarkan itu adalah 1/4 dari jumlah uang penjualan madu. Adapun lebah yang dipersiapkan untuk dijual, maka itu dianggap sebagai barang dagangan.

Hitungan putaran (haul) penjualan lebah tersebut dimulai sejak berniat untuk menjadikannya sebagai barang dagangan. Ketika sudah berjalan selama 1 tahun, maka pemiliknya menghitungan jumlah lebah dengan nilai uang pada saat diwajibkan.

lalu dikeluarkan 1/4 dari nilai tersebut, sedangkan untuk lebah yang telah dijual, hitungan Haul-nya dimulai sejak berniat untuk menjualnya. Lalu bila hasil penjualan tersebut sudah berjalan selama 1 tahun sejak waktu berniat untuk menjualnya, maka si pemilik mengeluarkan sebesar 1/4 dari total hasil penjualan lebah tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Madu