Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat hasil beberapa perusahaan niaga di berbagai kawasan yang dimiliki oleh satu orang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Hasil Beberapa Perusahaan Niaga Di Berbagai Kawasan Yang Dimiliki Oleh Satu Orang

Pertanyaan

Saya ingin bertanya pada Anda tentang fakta yang akan saya paparkan. Yaitu, atas karunia Allah saya memiliki beberapa buah perusahaan niaga di beberapa kawasan Kerajaan Arab Saudi. Dan hasil dari usaha perusahaan-perusahaan tersebut bervariasi dari tahun ke tahun. Di antara perusahaan tersebut ada yang mendapatkan laba dan ada juga yang menderita kerugian. Dan saya tidak mengetahui bagaimana cara mengeluarkan zakat perusahaan-perusahaan tersebut. Pertanyaannya, apakah saya dilarang mengumpulkan seluruh hasil dari semua perusahaan tersebut, baik yang mendapatkan laba maupun yang menderita kerugian, dan setelah itu saya keluarkan zakatnya dari total harta tersebut. Atau saya justru wajib memisahkan hasil setiap perusahaan tersebut, sehingga saya harus mengeluarkan zakat masing-masing secara khusus, bukan digabung? Mohon fatwanya dan semoga Allah memberikan balasan yang berbaik kepada Anda.

Jawaban

Anda wajib mengeluarkan zakat seluruh hasil dari semua perusahaan Anda, dengan cara menggabungkan hasil semua perusahaan, lalu Anda keluarkan 1/40 dari total hasil tersebut, jika hasil tersebut sudah mencapai masa haul (satu tahun).

Anda juga harus menghitung harga barang dagangan yang Anda miliki, berdasarkan nilai uang modal. Jika nilai dari modal tersebut sudah mencapai masa haul. Setelah itu Anda keluarkan 1/40 dari nilai yang telah dihitung tersebut, jika barang-barang tersebut memang disiapkan untuk dijual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'