Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta yayasan yang diterima secara bertahap

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Yayasan Yang Diterima Secara Bertahap

Pertanyaan

Saya mempunyai saham di sebuah yayasan selama dua belas bulan. Dan total keseluruhan dari saham tersebut adalah sembilan puluh ribu riyal Yaman, dengan tiga kali tahap penerimaan: Tahap pertama sebesar 36 ribu riyal Yaman. Tahap kedua sebesar 36 ribu riyal Yaman. Tahap ketiga sebesar 18 ribu riyal Yaman. Pertanyaannya, apakah wajib mengeluarkan zakat uang tersebut untuk tahun-tahun yang telah berlalu? Dan berapa pula ukuran zakatnya?

Jawaban

Anda wajib mengeluarkan zakat uang dirham yang Anda miliki, jika sudah mencapai jumlah nisab (ukuran wajib zakat) dan telah mencapai masa haul (satu tahun), baik uang tersebut berada di tangan Anda, maupun berupa saham di sebuah perusahaan.

Oleh sebab itu, Anda harus mengeluarkan setiap tahun zakat uang tersebut, berikut dengan labanya. Dan hitungan masa haul laba tersebut sama dengan hitungan haul pada uang awal (modal).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'